Selasa, 10 Mei 2016

Update Alias Pengkinian Alamat NPWP

Mungkin ada beberapa di antara kita terpisah jarak dan jurang yang dalam.... Na na na...
Halah. Bahh. Mungkin ada beberapa di antara kita sebagai seorang warga negara yang taat (atau dipaksa taat -hush!) pajak pada kartu NPWP terdapat data alamat yang tidak sama dengan data alamat yang tertera di KTP terkini.

Untuk mensinkronkan data alamat antar-kartu pribadi kita, ada baiknya semua data alamat disamakan dengan data sesuai KTP terkini. Nah, untuk mengkinikan data alamat pada NPWP berikut adalah langkah-langkah yang pernah saya lalui:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak sesuai alamat pada NPWP lama yang akan diperbarui
2. Sampaikan pada petugas front office (petugas yang ada di depan pintu masuk kantor) maksud kedatangan kita
3. Kita akan diarahkan untuk mengisi form pemindahan alamat NPWP. Ketika form sudah terisi dengan lengkap, siapkan form beserta foto kopi KTP terkini kemudian masuk ke dalam kantor dan minta nomor antrian ke satpam yang bertugas. Lalu...
4. Duduk di kursi atau berdiri sambil tunggu dipanggil nomor antriannya.
5. Setelah dipanggil ke loket, petugas di loket akan menginput data kita sesuai alamat yang dituju (dalam hal ini sesuai dengan KTP terkini)
6. Setelah data diinput dalam sistem, petugas akan memberitahukan bahwa perubahan data sudah dilaporkan dan atau dikirimkan ke KPP tertuju dan dalam waktu 2 minggu akan diproses. Selanjutnya kartu NPWP dengan alamat baru akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai KTP terkini kita
7. Petugas loket akan memberi kita tanda terima pelaporan pengkinian data
8. Selesai. Tinggal tunggu kartu NPWP baru terkirim ke alamat kita.

Tetapi... karena rasa penasaran dan tidak sabaran saya, 1 minggu setelah saya mendatangi KPP di tempat asal saya untuk melaporkan pengkinian alamat NPWP (Klaten), saya bergegas ke KPP di tempat domisili saya sekarang (Depok). Kebetulan saya sudah berada lagi di Depok setelah 1 minggu tersebut.

Di KPP Depok saya langsung menuju ke bagian informasi dan menanyakan tentang bagaimana prosedur pengkinian alamat di NPWP. Petugas di bagian informasi mengarahkan saya untuk mengisi sebuah formulir. Tapi saya potong dengan menunjukkan tanda terima pelaporan pemindahan alamat dari KPP Klaten. Petugas kurang yakin apakah saya bisa melanjutkan proses hanya dengan tanda terima tersebut dan menyarankan saya untuk langsung menuju ke loket pembuatan NPWP.

Mengikuti saran sang petugas informasi, saya melangkah langsung ke loket pembuatan NPWP yang hanya dikhususkan pada 1 loket saja. Di depan banyak antrian yang sedang menunggu di kursi tunggu saya menunjukkan surat tanda terima ke petugas loket sembari bertanya apakah bisa diproses pengkinian alamat NPWP hanya berbekal surat tanda terima tersebut. Petugas loket mengambil tanda terima tersebut dan meminta saya untuk menunggu dulu di kursi tunggu.

Setelah petugas di loket memanggil dan menyerahkan kartu NPWP pada 3 orang yang sudah mengantri di kursi, akhirnya nama saya disebut. Dan, NPWP dengan alamat sesuai KTP terkini sudah saya terima.

Tidak perlu antri terlalu lama dan tidak perlu tunggu kartu dikirim dari KPP Depok lagi. Jemput bola saja biar cepat SELESAI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar